24 Februari 2026

[Emiten,Investasi,Berita Ekonomi] OJK Punya Aturan Baru! Influencer Saham Siap-Siap

OJK Punya Aturan Baru! Influencer Saham Siap-Siap

BERITA TERKINI | OJK Punya Aturan Baru! Influencer Saham Siap-Siap - Pada 24 February 2026, pasar keuangan Indonesia diramaikan dengan berita mengenai OJK Punya Aturan Baru! Influencer Saham Siap-Siap. Berikut ulasan selengkapnya:

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Punya Aturan Baru! Influencer instrumen saham Siap-Siap yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis serta menetapkan ruang lingkup yang jelas.

Ada tiga bentuk kerja sama yang diatur.

Namun, di luar pasar modal, khususnya dalam aktivitas promosi produk jasa keuangan di ranah digital, dibutuhkan aturan yang lebih spesifik.

Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," ujarnya saat ditemui di gedung Bank Republik Indonesia (BI) Ibu Kota, Senin (23/2/2026).

Kiki menjelaskan lebih jauh, OJK menyoroti fenomena influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya melalui mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan.

"Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," ungkapnya.

Selain itu, OJK juga akan mengawasi praktik lain yang turut menjadi perhatian adalah aksi "pompom" instrumen saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan alokasi aset publik dan menimbulkan kerugian.

"Yang kayak kemarin instrumen saham, dia melakukan pompom dan lain-lain," ucapnya.

Kiki menegaskan, selama ini pengaturan yang tegas sudah berlaku di sektor pasar modal melalui ketentuan perundang-undangan yang ada.

Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Pilihan Redaksi

  • Terungkap!

    Influencer instrumen saham Siap-Siap Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById("copyurl"); const notif = document.querySelector(".notif"); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove("opacity-0"); notif.classList.add("opacity-100"); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(".notif").forEach((el) => { el.classList.remove("opacity-100"); el.classList.add("opacity-0"); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener("click", () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 713241, idkanal : 17 }; var baseurl = 'https://www.cnbcindonesia.com/market/20260224050917-17-713241/ojk-punya-aturan-baru-influencer-instrumen saham-siap-siap'; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($('.EWF-share-top')) shareBox.countComment($('.count-komentar')); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, EWF Praxis 24 February 2026 06:45 Foto: Ilustrasi OJK (EWF Praxis/Faisal Rahman)

    Ibu Kota, EWF Praxis — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat gerak-gerik influencer instrumen saham melalui tujuan melindungi konsumen di pasar modal.

    Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK telah memiliki ketentuan baru untuk mengatur aktivitas influencer tersebut.

    Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa regulasi tersebut ditujukan bukan untuk mengatur individu secara langsung, melainkan untuk mengatur aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

    googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1733811845679-0'); });

    "Di luar pasar modal kita baru saja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital.

    Ini Modus Influencer BVN Goreng instrumen saham

  • OJK Kaji Opsi Sanksi Pidana & Batasi Medsos Influencer instrumen saham BVN

Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan dan informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK.

Namun, kewajiban berbeda berlaku untuk dua kategori lainnya.

Dalam Pasal 108, PPE dan PED yang bekerja sama melalui influencer untuk memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan efek.

Sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat alokasi aset.

Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi.

Karena itu, OJK telah menerbitkan peraturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut.

"Sudah kita keluarkan tapi kita nunggu pengundangannya," kata Kiki.

Kiki menegaskan, regulasi ini memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi yang menyesatkan.

"Itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PED) melalui pegiat media sosial.

Dalam Pasal 106 ayat (1), disebutkan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.

Untuk kerja sama kategori iklan dan informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK.

Dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama melalui pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (2), Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan dijatuhkan langsung oleh OJK.

Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan.

Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis, dan denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video EWF]
var relatedVideos = JSON.parse('[{"pageUrl":"https://cnbcindonesia.com/market/20260212092735-19-710472/video-hashim-pemerintah-pantau-ojk-bei-dalam-reformasi-pasar-modal","embedUrl":"https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/710472?comscore=off","time":81,"title":"Video: Hashim: Pemerintah Pantau OJK & BEI dalam Reformasi Pasar Modal","animatedUrl":"","imageUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/02/12/hashim-pemerintah-pantau-ojk-bei-dalam-reformasi-pasar-modal-1770863352567_169.png"}]'); Next Article Free Float instrumen saham RI Terendah di ASEAN, Ini Datanya

Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah serta tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu.

Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE atau PED.

Analisis mendalam tentang OJK Punya Aturan Baru! Influencer instrumen saham Siap-Siap akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan alokasi aset.

The post OJK Punya Aturan Baru! Influencer instrumen saham Siap-Siap appeared first on PT. Equityworld Futures Cabang Manado.


Sumber: Artikel Asli | Telah diadaptasi untuk EWFpronews

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan atau saran untuk membeli/menjual aset tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor.

0 comments:

Posting Komentar