Jakarta, EWFpronews - Perkembangan terbaru seputar Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya menarik perhatian investor. Tim riset EWF Praxis merangkum informasinya sebagai berikut: Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami. Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById("copyurl"); const notif = document.querySelector(".notif"); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove("opacity-0"); notif.classList.add("opacity-100"); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(".notif").forEach((el) => { el.classList.remove("opacity-100"); el.classList.add("opacity-0"); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener("click", () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 719170, idkanal : 17 }; var baseurl = 'https://www.cnbcindonesia.com/market/20260315154808-17-719170/benny-tjokro-diblacklist-seumur-hidup-dari-pasar-modal-ini-kasusnya'; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($('.EWF-share-top')) shareBox.countComment($('.count-komentar')); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, EWF Praxis 15 March 2026 20:15 Foto: Benny Tjokro. EWF Praxis/Muhammad Sabki Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Tanah Air Tbk periode tahun 2020 s.d. 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.950.000.000 secara tanggung renteng. Lalu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Tanah Air Tbk periode tahun 2019 s.d. Faktor penyebabnya adalah PT Bliss Properti Tanah Air Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 s.d. yang mengakibatkan Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Tanah Air Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal," tulis OJK dalam keterangan resminya. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1733811845679-0'); }); Penetapan sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Tanah Air. Sanksi dikeluarkan Faktor penyebabnya adalah AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Tanah Air Tbk. Selain itu adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Tanah Air Tbk kepada Pihak selain Direksi. yang mengakibatkan 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun. Kemudian, Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 EWF Praxis/Muhammad Sabki DKI Jakarta, EWF Praxis – Usai terseret kasus megakorupsi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi atau larangan kepada Benny Tjokrosaputro atau dikenal melalui nama Bentjok untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup. Bentjok disebut dalam aksi pengemplangan dana IPO di bursa efek Efek Tanah Air. Faktor penyebabnya adalah memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. yang mengakibatkan Bentjok divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan mendapatkan vonis nihil di kasus Asabri meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati. Baca: OJK Bekukan Kegiatan NH Korindo di Pasar Modal Imbas Kasus Bentjok "(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 LKTT 2023. Adapun aksi tersebut akhirnya diketahui tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Tanah Air Tbk mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Diketahui Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Tanah Air Tbk periode tahun 2019 juga dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp110.000.000 secara tanggung renteng. Foto: Benny Tjokro. Faktor penyebabnya adalah tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Tanah Air Tbk. Baca: OJK Blacklist Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup Pihak lain yang ikut diberi sanksi termasuk PT Nonghyup Korindo Sekuritas Tanah Air (PT NH Korindo Sekuritas Tanah Air) dan Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Tanah Air periode Tahun 2019. OJK menyampaikan total denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Tanah Air Tbk adalah sebesar Rp5.625.000.000. (wur) Add as a preferred AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 Dirinya terlibat dalam kasus alokasi aset BUMN Jiwasraya dan Asabri melalui total kerugian negara nyaris Rp 40 triliun. Analisis mendalam tentang Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar. Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan alokasi aset. The post Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya appeared first on PT. Equityworld Futures Cabang Manado. Sumber: Artikel Asli | Telah diadaptasi untuk EWFpronews *Kantor cabang resmi Equity World Futures di seluruh Indonesia Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan atau saran untuk membeli/menjual aset tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor.Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya
Artikel Terkait yang Direkomendasikan
source on Google [Gambas:Video EWF]
var relatedVideos = JSON.parse('[{"pageUrl":"https://cnbcindonesia.com/market/20260312140247-19-718476/video-hasan-fawzi-targetkan-market-cap-bei-bisa-rp-25000-triliun","embedUrl":"https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/718476?comscore=off","time":59,"title":"Video: Hasan Fawzi Targetkan Market Cap BEI Bisa Rp 25.000 Triliun","animatedUrl":"","imageUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/12/hasan-fawzi-targetkan-market-cap-bei-bisa-mencapai-rp-25000-triliun-1773300428583_169.png"}]'); Next Article Potret Ratu Belanda Edukasi Soal Keuangan yang mengakibatkan Hal ini menunjukkan bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter.
Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
📍 Kantor Cabang Equity World Futures
Equity World Cyber di Jakarta Kantor Cabang Equity World Surabaya EWF Jakarta Equity World Medan (Medan) Equity World Futures - Semarang EWF Balikpapan



0 comments:
Posting Komentar