PT Equityworld Futures – Kasus penipuan menjerat bos investasi bodong, Ahmad Lusi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

BB yang telah Diserahkan penyidik ke JPU itu, diantaranya 6 unit
mobil mewah berbagai merk seperti Hyundai, Mitsubishi dan Toyota. Ada
pula beberapa Lembar Akte Jual Beli (AJB) berbagai lokasi termasuk
beberapa sertifikat tanah atas nama tersangka Ahmad Lusi.

Barang bukti lainnya berupa alat elektronik, seperti puluhan IPad,
Hanphone dan Laptop serta uang Dinar Irak termasuk uang tunai Rp170
juta.

Polres Sidrap melalui Penyidik Sat Reskrim Polres Sidrap, resmi
melimpahkan berkas pencucian uang dengan tersangka Ahmad Lusi. Tahap dua
kasus penipuan dengan pencucian uang itu berlangsung, Selasa kemarin (9/5/2017).

Penyidik reskrim menyerahkan berkas Berita Acara Oemeriksaan (BAP)
setebal 500 lembar milik tersangka Ahmad Lusi ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejari Sidrap. Penyerahan BAP dipimpin Kasat Reskrim, AKP Anita
Taherong.

“Semua barang bukti (BB) TPPU milik tersangka sudah
diserahkan ke JPU. BB yang diserahkan itu sebanyak 121 item. Jadi sisa
tersangkanya yang akan diserahkan begitu ia selesai menjalani hukuman di
kasus pertamanya,” ujar Anita, Rabu (10/5/2017).
Sementara itu, Kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Muh Idil menjelaskan
semua barang bukti itu sementara dalam pengecekan. Begitupun penyidik
belum menyerahkan tersangka Ahmad Lusi karena masih menjalani penahanan
di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2B Sidrap.

“Ada 121 item yang kami terima. Tersangkanya belum
diserahkan dan itu tidak masalah karena sudah di rutan menjalani sisa
hukumannya, “ungkap Idil. (PT Equityworld Futures)