Kamis, 16 Mei 2013 | 09:17
WIB
Sebuah
brosur penawaran investasi emas yang dikeluarkan PT Graha Artha Mas
Abadi (GAMA). Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Kamis (4/4/2013), menetapkan lime tersangka dari direksi dan pemilik
PT GAMA atas dugaan penipuan dengan modus investasi emas. | IMANUEL
MORE GHALE
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpesan, ”Ingat, SIUPP atau izin penanaman modal bukan izin untuk menawarkan produk investasi. Pastikan pula Anda memahami produk investasi yang ditawarkan termasuk risikonya. Bila ragu segera hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di 021-3501938 atau e-mail ke konsumen @ojk.go.id. Berikan informasi kepada OJK bila ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas meragukan”.
Pesan soal adanya investasi bodong ini muncul dalam iklan audio yang diterbitkan OJK. Seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, iklan peringatan berdurasi 59 detik itu akan disebar melalui media audio. Muliaman juga menyatakan akan membuat iklan audiovisual terkait hal yang sama.
Pertumbuhan ekonomi dengan catatan penambahan kelas menengah rupanya juga meningkatkan potensi kejahatan di bidang investasi. Investasi fiktif atau bodong marak ditawarkan. Masyarakat yang sedang giat-giatnya menimbun, menyimpan, dan menginvestasikan, kadang kurang awas. Campur aduk sifatnya, antara ketidaktahuan berpacu dengan ”ketamakan” untuk memperoleh sebanyak-banyaknya dengan usaha dan atau modal sekecil-kecilnya. Celah itu yang dimanfaatkan sebagian orang untuk menangguk keuntungan.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 29 perusahaan yang dilaporkan kepada lembaga itu dengan tuduhan menawarkan investasi liar atau bodong. Hingga triwulan pertama 2013, layanan konsumen keuangan terintegrasi (FCC) OJK telah menerima 124 pengaduan. Pengaduan perihal industri keuangan nonbank mendominasi dengan 88 pengaduan. Sebagian besar modusnya adalah berkedok investasi emas, serta modus perdagangan berjangka (forex trading). Laporan itu tengah ditindaklanjuti.
OJK sebagai lembaga pengawas telah melakukan penanganan secara khusus terkait dugaan tindakan melawan hukum di bidang tersebut. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas Waspada Investasi) masih diperlukan.
Tidak main-main, anggota satgas ini terdiri dari perwakilan pejabat/pegawai sembilan instansi. Selain OJK, ada Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Juga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.
OJK berjanji memperkuat kinerja koordinasi. Seiring hal itu, disusun peraturan tentang perlindungan konsumen. Peraturan itu akan menjadi landasan dari tindakan atas dugaan pelanggaran. Finalisasi draf peraturan tengah dilakukan sambil melakukan koordinasi lanjutan.
Semakin marak saja tawaran investasi yang diduga bodong di masyarakat. Coba perhatikan, berapa kali sehari Anda menerima tawaran investasi melalui media pesan layan singkat?. OJK sungguh berpacu dengan waktu. (BENNY D KOESTANTO)
Sumber : Kompas Cetak
Editor : Erlangga Djumena
Ini Cara Mendeteksi Investasi Bodong
Jumat,
17 Mei 2013 | 20:46 WIB
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gontor Riantori, mengingatkan, jika ada pihak yang menawarkan investasi dengan tingkat pengembalian keuntungan jauh di atas rata-rata lembaga keuangan dan suku bunga bank, itu wajib dipertanyakan serta diwaspadai.
Menurut dia, cara paling mudah mendeteksi apakah suatu investasi aman ialah dengan membandingkan tingkat pengembalian keuntungan pada lembaga keuangan yang ada serta suku bunga perbankan.
Ia memberikan contoh, pada tahun lalu, patokan nilai investasi tertinggi di Indonesia 10 persen. Jika ada pihak yang menawarkan di atas 10 persen, bahkan 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun, itu harus langsung diwaspadai.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan lembaga yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang serta cari tahu siapa pihak yang ada di balik investasi itu.
Jika mereka mengatakan telah memiliki izin dengan menunjukkan nomor izin, kata Gontor, jangan langsung percaya dan harap dicatat serta dicek validitasnya dengan menghubungi layanan pengaduan OJK di nomor 021 500 655.
Melalui layanan pengaduan tersebut, masyarakat dapat menanyakan apakah perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari OJK dan jika tidak ada izin dari OJK, akan dijelaskan siapa yang berwenang mengeluarkan izin.
Jika ada masyarakat yang mengalami penipuan berkedok investasi, Gontor menyarankan lapor ke pihak kepolisian dan OJK.
Informasi tersebut sangat berharga dan akan disebarluaskan oleh OJK serta dibagi kepada pihak yang tergabung dalam forum satuan tugas waspada investasi beranggotakan aparat penegak hukum di Tanah Air.
"Jika pengaduan tersebut bukan kewenangan OJK, akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang," tandas Gontor, Jumat (17/5/2013).
OJK
Akan Tertibkan Perusahaan Investasi Bodong
Senin, 17 Juni 2013
Sumber : Hukum
Online.com/berita
Untuk
menertibkan perusahaan investasi, sekarang ini pihaknya berupaya
melakukan pendataan, pengawasan, dan penyidikan operasionalnya serta
mengharapkan partisipasi dari masyarakat, kata Ketua Dewan Audit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilya Avianti kepada wartawan seusai
melakukan sosialisasi keberadaan OJK, di Palembang, Senin (17/6).
Penertiban
tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga
pengatur, pengawas, penyidik, edukasi, serta melindungi konsumen
industri jasa keuangan bank dan non bank, katanya.
Menurutnya, jika dalam proses penertiban tersbeut ditemukan perusahaan investasi yang terbukti tidak memiliki izin atau beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat akan ditindak tegas dan dihentikan kegiatan operasionalnya.
Menurutnya, jika dalam proses penertiban tersbeut ditemukan perusahaan investasi yang terbukti tidak memiliki izin atau beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat akan ditindak tegas dan dihentikan kegiatan operasionalnya.
Selama
proses penertiban tersebut berlangsung, diimbau kepada seluruh
lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi atau
menanamkan saham dengan janji-janji keuntungan besar hingga 10 persen
ke atas setiap bulannya.
Dengan
kewaspadaan yang tinggi, dan dilakukan tindakan penertiban diharapkan
ke depan tidak ada lagi kasus masyarakat yang tertipu oleh perusahaan
investasi, katanya.
Dijelaskannya,
OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan.
Otoritas
Jasa Keuangan sebagai lembaga yang independen mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta
penyidikan.
Selain
itu berfungsi untuk mengedukasi dan melindungi konsumen industri jasa
keuangan bank dan non bank.
Bagi
masyarakat yang mengetahui adanya perusahaan investasi "bodong"
atau industri jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat
bisa melaporkannya kepada OJK.
Melalui
berbagai upaya tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap
industri jasa keuangan bank dan non bank di Indonesia lebih meningkat
serta dapat mendorong industri tersebut tumbuh serta berkembang
pesat.