Tepat
24 tahun lalu, pejuang anti diskriminasi di Afrika Selatan (Afsel),
Nelson Mandela, bebas dari penjara. Dia sebelumnya ditahan selama hampir
26 tahun oleh rezim Apartheid, yang menerapkan kebijakan supremasi
warga kulit putih di Afsel.
Menurut laman stasiun televisi History Channel,
pembebasan Mandela berkat peran dari presiden Afsel saat itu, F. W. de
Klerk. Pembebasan Mandela merupakan bagian kebijakan de Klerk untuk
menghapus politik apartheid secara bertahap.
Seminggu
sebelum pembebasan bersejarah itu, de Klerk mencabut undang-undang
apartheid yang melarang aktivitas organisasi kulit hitam, seperti
Kongres Nasional Afrika (ANC) dan sejumlah organisasi anti apartheid
lainnya.
Mandela
ditahan oleh rezim Apartheid pada Juni 1964 karena dituduh melakukan
makar dan sabotase. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
dan menghabiskan sebagian besar masa tahanannya di Pulau Robben, tidak
jauh dari Cape Town.
Pada tahun 1980-an, pemerintah Afsel berkali-kali menawarkan pembebasan bersyarat kepada Mandela namun dia menolaknya.
Sekeluar
dari penjara, Mandela kembali memimpin ANC dan bersama partainya
berhasil memenangkan pemilu multi rasial pertama di Afrika Selatan.
Berkat kemenangannya tersebut, Mandela terpilih sebagai presiden Afsel
menggantikan de Klerk.
Pada
tahun 1997, Mandela mundur dari kepemimipinan ANC, digantikan oleh
Thabo Mbeki. Dua tahun kemudian, Mandela menolak memperpanjang masa
jabatannya sehingga memberi jalan bagi Mbeki untuk menjadi presiden
kulit hitam kedua Afrika Selatan.
Berkat
perjuangannya membela hak-hak warga kulit hitam Afsel, pada tahun 1993
Mandela dianugerahi Nobel Perdamaian bersama-sama dengan de Klerk.
Bermasalah
dengan infeksi saluran pernafasan dan usianya yang sudah begitu uzur,
95 tahun, Mandela wafat di rumahnya pada 5 Desember 2013. Dunia
mengenang Mandela sebagai pejuang kemanusiaan dan salah satu tokoh besar
di abad ke-20.