BERITA TERKINI | Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa? - Pada 28 March 2026, pasar keuangan Indonesia diramaikan dengan berita mengenai Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa?. Berikut ulasan selengkapnya: Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa? yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami. Adapun kapitalisasi pasarnya mencapai Rp3,89 triliun. (mkh/mkh) Add as a preferred Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById("copyurl"); const notif = document.querySelector(".notif"); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove("opacity-0"); notif.classList.add("opacity-100"); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(".notif").forEach((el) => { el.classList.remove("opacity-100"); el.classList.add("opacity-0"); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener("click", () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 721908, idkanal : 17 }; var baseurl = 'https://www.cnbcindonesia.com/market/20260327141215-17-721908/bank-neo-commerce–bbyb–kena-sanksi-ojk-ada-apa'; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($('.EWF-share-top')) shareBox.countComment($('.count-komentar')); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, EWF Praxis 27 March 2026 14:25 Foto: Ilustrasi PT Bank Neo Commerce (BBYB). Faktor penyebabnya adalah tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK. Baca:Pertemuan MSCI & OJK Makin Dekat: Awasi 10 instrumen saham Ini! Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka Bank Neo Commerce dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. Selain itu, bank digital ini juga dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. Seiring pemberitaan ini, instrumen saham BBYB turun 1,34% ke level Rp294 per penutupan perdagangan hari ini. yang mengakibatkan ( EWF Praxis/Muhammad Sabki) Ibu Kota, EWF Praxis — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB). Melalui rilis resmi OJK, keputusan ini merupakan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan bursa efek Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk. "Bahwa dengan mempertimbangkan fakta- fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk," sebagaimana dikutip Jumat, (27/3/2026). googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1733811845679-0'); }); BBYB terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, Analisis mendalam tentang Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa? akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar. Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan penanaman modal. The post Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa? appeared first on PT. Equityworld Futures Cabang Manado. Sumber: Artikel Asli | Telah diadaptasi untuk EWFpronews *Kantor cabang resmi Equity World Futures di seluruh Indonesia EWFpronews menghadirkan informasi terkini seputar pasar modal dan ekonomi untuk membantu pengambilan keputusan investasi Anda.Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Ada Apa?
Artikel Terkait yang Direkomendasikan
source on Google [Gambas:Video EWF]
var relatedVideos = JSON.parse('[{"pageUrl":"https://cnbcindonesia.com/market/20260313104548-19-718717/video-harga-minyak-meroket-lebih-38-hingga-ihsg-rupiah-rontok-lagi","embedUrl":"https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/718717?comscore=off","time":336,"title":"Video: Harga Minyak Meroket Lebih 38% hingga IHSG & Rupiah Rontok Lagi","animatedUrl":"","imageUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/13/harga-minyak-meroket-lebih-38-hingga-ihsg-rupiah-rontok-lagi-1773374097208_169.png"}]'); Next Article OJK Bekukan Dana Syariah Nusantara, Minta Lender Dibayar
Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
📍 Kantor Cabang Equity World Futures
EWF Cirebon Equity World Semarang di Semarang Equity World Cyber (Jakarta) Equity World Manado (Manado) Equity World Futures - Balikpapan Equity World Futures - Bandung






0 comments:
Posting Komentar