PT. Equityworld Futures memperkenalkan sistem transaksi secara online (E-Trade) yang dapat diakses langsung oleh client manapun, baik lokal maupun internasional. Dengan teknologi informasi saat ini, client dapat melakukan transaksi dan sekaligus mengawasi investasinya dengan mudah. Perusahaan akan memberikan layanan yang terbaik sebagai komitmen untuk mengembangkan industri berjangka, khususnya di Indonesia.
Legalitas Perusahaan
Industri berjangka di Indonesia dinaungi oleh lembaga-lembaga resmimilik pemerintah yang berfungsi mengawasi, mengatur dan menjaga
stabilitas dan integritas pasar. Lembaga yang dimaksud adalah BAPPEBTI,
BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ) dan LEMBAGA KLIRING BERJANGKA INDONESIA
(KBI).
Legalitas PT. Equityworld Futures:
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor: 01 tanggal 12 Juli 2005
oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures Pengesahan Departemen
Kehakiman dan HAM: C-29097 HT.01.01.TH.2005 - Akte Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld
Futures No. 11, tanggal 4 November 2008 oleh Notaris Tan Susy,SH.
Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM Nomor:
AHU-95798.AH.01.02.TAHUN.2008 - Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05
- Ijin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005
- Keanggotaan Lembaga Kliring Nomor: 36/AK-KBI/IV/2006
- SK Bappebti Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif PT. Royal Asetindo, Surat Perjanjian Kerjasama
Nomor: 162/GM/DIR/V/2006 - SK BAPPEBTI Nomor: 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian
Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada
PT. Goldmany Futures - SK BAPPEBTI Nomor : 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan
Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT.Equityworld Futures.
Equity World Futures Surabaya
0 comments:
Posting Komentar