SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral antara Nasabah melalui Pialang Peserta SPA dengan Pedagang Penyelenggara SPA. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Nasabah
1. Tanda Tangan Perjanjian (Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan Perjanjian
1. Tanda Tangan Perjanjian (Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan Perjanjian
Pemberian Amanat)
2. Setor Margin Deposit ke Segregated Account Pialang
3 .User ID dan Password untuk akses Online Trading
2. Setor Margin Deposit ke Segregated Account Pialang
3 .User ID dan Password untuk akses Online Trading
Pialang Berjangka Peserta SPA
1. Wajib memiliki sistem yang menjamin transparansi harga, yang memungkinkan nasabah memperoleh harga yang terbaik dan peluang yang sama untuk bertransaksi
2. Penawaran harga jual dan beli merupakan penawaran dan permintaan riil dan bukan merupakan sekedar harga indikatif
3. Transaksi yang terjadi dalam SPA harus dilaporkan ke Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
4. Harus memberikan pelayanan yang sama terhadap semua Nasabahnya (equal treatment).
Pedagang Berjangka Penyelenggara SPA
1. Wajib memberikan penawaran harga jual dan beli setiap saat selama jam perdagangan
2. Wajib mempertahankan margin yang disetor di muka kepada Lembaga Kliring Berjangka sebesar 125 % (seratus dua puluh lima persen) dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya atau paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
3. Wajib memberikan pelayanan yang sama terhadap para Pesertanya (equal treatment)
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ
1. Wajib memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi di dalam SPA telah dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka
2. Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappebti.
1. Wajib menyediakan fasilitas pendaftaran, penjaminan penyelesaian transaksi
termasuk perhitungan margin
0 comments:
Posting Komentar