VIVAnews - Maraknya kasus investasi bodong, khususnya
emas, di Indonesia, mulai membuat resah masyarakat. Masyarakat sebaiknya
tidak mudah tergiur dengan investasi dengan imbal hasil yang tinggi
serta mencermati segala aspek legalitas lembaga investasi tersebut.
"Kalau dijanjikan bunga di atas deposito, dan dijanjikan fixed rate harus pikir seribu kali untuk masuk," kata analis investasi emas Indosurya Securities, Mulyadi Tjung, kepada VIVAnews, di Jakarta, Senin 4 Maret 2013.
Ia
meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran setiap investasi yang
ditawarkan perusahaan. Selain itu, masyarakat sebaiknya memastikan
investasi tersebut berada di bawah lembaga keuangan dengan legalitas
yang sesuai dengan perizinan.
Jika ingin berinvestasi emas
dengan aman, menurut Mulyadi, masyarakat bisa membeli emas dari pialang
berjangka yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti). Dia menyarankan untuk memilih produk investasi yang
sesuai kebutuhan, sehingga tidak terjebak dalam fluktuasi harga.
"Jual beli kontrak melalui pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti," katanya.
Jika
berminat menahan emas dalam waktu lama, ia menyarankan untuk
berinvestasi emas batangan setidaknya minimal lima tahun. "Karena,
secara data historis, harga emas setiap lima tahun akan meningkat dua
kali lipat," katanya. (art)
19 Juni 2013
Tips Aman Investasi Emas
12:11:00 AM
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar