11 Mei 2013

E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy

Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013 menyampaikan bahwa Kartu e-KTP sebagai pengganti KTP yang lama tidak bolah di Fotocopy, di stapler, ataupun dirusak secara fisik. Karena pada Kartu e-KTP terdapat chip yang menyimpan semua data pemilik, seperti : NIK, Nama, dan Sidik Jari.

Utuk itu, disampaikan kepada masyarakat khususnya warga Kota Surabaya untuk menjaga kondisi fisik Kartu e-KTP.

Download SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ

0 comments:

Posting Komentar