Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor
471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013 menyampaikan bahwa Kartu e-KTP
sebagai pengganti KTP yang lama tidak bolah di Fotocopy, di stapler,
ataupun dirusak secara fisik. Karena pada Kartu e-KTP terdapat chip yang
menyimpan semua data pemilik, seperti : NIK, Nama, dan Sidik Jari.
Utuk itu, disampaikan kepada masyarakat khususnya warga Kota Surabaya untuk menjaga kondisi fisik Kartu e-KTP.
Download SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ
11 Mei 2013
E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy
7:34:00 AM
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar