26 Juni 2013

Ahli Waris Keraton Surakarta Gugat UU Pembentukan Prov.Jateng

130610_keraton.jpg
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dimohonkan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta, pada Rabu (26/6/2013).

Pemohon Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII) dan KP Dr Eddy S Wirabhumi SH MM, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa) ini menguji Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jateng.

Pemohon meminta MK menyatakan Bagian Memutuskan angka I UU Pembentukan Provinsi Jateng sepanjang frasa "dan Surakarta" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



Sidang perdana pengujian UU Pembentukan Provinsi Jateng ini akan diadili oleh oleh majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indratu dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Kuasa Hukum Pemohon, DR Abdul Jamil SH MH, dalam permohonannya, mengatakan Pemohon I telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Karaton Surakarta sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.

Sedangkan pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng ini karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya PaKaSa.

Bunyi Bagian Memutuskan angka I UU Pembentukan Provinsi Jateng: "Menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut".

Sedangkan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jateng: "Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah".

Menurut pemohon, Daerah Istimewa Surakarta merupakan salah satu daerah/kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang secara historis dilindungi oleh konsitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dibuktikan dengan, diantaranya pengecualian keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah dan pengakuan daerah istimewa Surakarta melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Derah.

Pemohon juga menilai penghapusan dan penggabungan Status Surakarta sebagai Daerah Istimewa ke dalam Provinsi Jawa Tengah melalui diundangkannya UU Pembentukan Provinsi Jateng yang secara eksplisit ditentukan oleh Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan Bagian Memutuskan angka I UU Pembentukan Provinsi Jateng sepanjang frasa "dan Surakarta" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (antara/yus)

Source : Newswire
Editor : Yusran Yunus

0 comments:

Posting Komentar