Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan
penyempurnaan Operasi Pasar Terbuka dalam hal menjaga kestabilan nilai
rupiah. Diam-diam, kini bank sentral memberlakukan transaksi swap dengan
metode lelang.
Demikian tertuang dalam Surat Edaran Nomor:
15/24/DPM perihal Perubahan Kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.
"Ketentuan
ini merupakan penyempurnaan kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 12/18/DPM perihal Operasi Pasar Terbuka yang dilakukan dalam
rangka mengoptimalkan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka untuk
mendukung pengelolaan likuiditas dalam mencapai sasaran operasional
kebijakan moneter, melalui transaksi swap yang dilakukan dengan metode
lelang," ungkap BI dalam keterangannya yang dikutip detikFinance, Kamis (11/7/2013).
"Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah," imbuh BI.
Dijelaskan
lebih jauh, Transaksi Swap merupakan transaksi pertukaran valuta asing
terhadap Rupiah melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan
penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara
simultan dengan counterpart yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat
dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
Adapun transaksi tersebut dilakukan dengan cara:
Transaksi
Swap Jual Bank Indonesia : merupakan transaksi beli valuta asing oleh
Bank Indonesia melalui pembelian tunai (spot) dengan diikuti transaksi
penjualan kembali valuta asing oleh Bank Indonesia secara berjangka
(forward) yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama
pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi
dilakukan.
Transaksi Swap Beli Bank Indonesia : merupakan
transaksi jual valuta asing oleh Bank Indonesia melalui penjualan tunai
(spot) dengan diikuti transaksi pembelian kembali valuta asing oleh Bank
Indonesia secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan
dengan counterpart yang sama pada tingkat harga yang dibuat dan
disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
"Peserta Transaksi
Swap adalah Peserta OPT yang merupakan bank devisa. Dalam melakukan
penawaran Transaksi Swap, Peserta OPT dapat mengajukan penawaran secara
langsung atau melalui Lembaga Perantara," ungkap BI lebih jauh.
Dengan
diberlakukannya transaksi swap ini, maka BI bisa melakukan penawaran
jual maupun beli nilai tukar terhadap rupiah dengan lebih bebas.
Sebelumnya, BI hanya melakukan transaksi secara direct bukan dalam
bentuk lelang.
10 Juli 2013
Dolar Kian Perkasa ke Rp 10.000, BI Diam-diam Keluarkan Kebijakan Baru
8:30:00 PM
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar