27 Juni 2013

Lecehkan Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot & Turun Jabatan

Briptu Rani
Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya terkait kasus pelecehan yang menimpa bawahan wanitanya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini.

Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang digelar Rabu malam, 26 Juni 2013, hingga pukul 22.00 WIB.

Hasil sidang menyatakan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan, dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono, Kamis 27 Juni 2013.

Demosi yaitu pemindahan jabatan ke posisi lain yang lebih rendah. Sidang KEPP Polda Jatim sendiri kemarin menghadirkan langsung Briptu Rani selaku pelapor. Awi mengatakan, tindakan tidak patut yang dilakukan Kapolres Eko ialah melakukan pengukuran baju terhadap Briptu Rani di ruangannya.

Briptu Rani sendiri disebut Polda Jatim masih banyak memiliki tunggakan kasus yang belum terselesaikan, sehingga akan dilakukan lagi sidang-sidang lanjutan. “Untuk itu yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” kata AKBP Awi.
Sidang lanjutan kode etik akan dilaksanakan Jumat, 28 Juni 2013. (umi)

0 comments:

Posting Komentar