Jakarta - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) kepada IM2 dan mantan Dirutnya, Indar Atmanto
dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz dari kerjasama antara
IM2-Indosat, bikin penyedia jasa internet (Internet Service
Provider/ISP) ketar-ketir.
Sebab kasus ini dikhawatirkan
menimbulkan efek domino luar biasa terhadap layanan internet Tanah Air.
Ujung-ujungnya, pola kerja sama ISP dan penyedia jaringan bisa dianggap
ilegal dan internet Indonesia jadi kacau balau.
Hal inilah yang
diutarakan Sylvia Sumarlin, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia (APJII) sehingga mendesak Menkominfo Tifatul
Sembiring untuk melakukan langkah konkret dalam melindungi pebisnis
internet dan ekosistemnya.
Sylvia pun meminta, agar anggota APJII
berhati-hati dalam bertindak. Ia tidak mengharapkan anggota kalut
lantas menutup layanan internet ke masyarakat.
"Meski dalam
situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk
bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna
internet tanpa pandang bulu," katanya.
Namun, tambah Sylvia yang
juga aktif di KADIN ini, anggota APJII tidak mau upaya melayani
masyarakat akan dianggap ilegal. Pihaknya sedang berupaya untuk minta
kepolisian untuk membantu. "Apakah kami harus minta perlindungan
kepolisian? Agar usaha kami melayani masyarakat tetap sah dan bisa
berjalan?" tambahnya.
Dijelaskan Sylvia bahwa apabila para ISP
tidak bisa bekerjasama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam
Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan
bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum,
maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani
masyarakat. Akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh.
Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan,
kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan
terhenti.
"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami
juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet,
tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah," tambah Sylvia.
Saat
ini pihak Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa demi menghormati hukum, maka pihak
regulator men-suspend (penghentian sementara) pemberian izin atau lisensi untuk ISP atau operator jaringan.
Namun
menurut Sekjen APJII Sapto Anggoro, hal itu tidak cukup. Khusus buat
pemilik izin/lisensi ISP dan operator jaringan yang sudah berjalan harus
mendapat perhatian, bagaimana agar mereka bisa tenang bekerja. "Hanya
Menkominfo yang bisa memberikan petunjuk," lanjutnya.
Indar
Atmanto sendiri yang divonis 4 tahun dan IM2 -- anak perusahaan Indosat
-- dikenakan kewajiban membayar Rp 1,3 triliun, sudah melakukan akta
banding. Dengan bandingnya Indar, maka sebenarnya keputusan belum inkracht
dan berkekuatan hukum tetap serta belum bisa menjadi rujukan hukum
(yurisprudensi). Meski demikian, kalau alat hukum mengutak-atik, bisa
saja membuat ISP dalam kondisi ketakutan dan situasi kritis.
Ketakutan
APJII ini dianggap sangat beralasan. Sebab, beberapa bulan lalu,
Kejaksaan juga sudah merilis akan mengusut 16 ISP dan 5 Operator Seluler
yang diduga melakukan tindakan korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi.
Mereka semua anggota APJII.
Bila benar Kejaksaan
menindaklanjutinya, karena mendapatkan angin kemenangan di kasus
IM2-Indosat, maka APJII menilai akan hancurlah industri telekomunikasi
dan internet Indonesia.
"Apabila situasinya tidak bisa
dipertahankan, maka seluruh ISP dan operator jaringan benar-benar kusut.
Dan, keberadaan Kemkominfo yang selama ini sebagai regulator resmi
pemerintah dalam hal internet dan telekomunikasi, patut dipertanyakan.
Sebab, ternyata Kemenkominfo yang selama ini menyandang posisi sebagai
regulasi, menjadi tak bermakna di mata kehakiman atau kejaksaan,"
pungkas APJII.
Laporkan Hakim
Sebelumnya,
regulator dan para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia akan
melaporkan seluruh hakim yang memvonis bersalah Indar Atmanto, mantan
Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim-hakim
yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonious Widiantoro, Hakim ad hoc
yaitu Ugo dan Anwar, serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
"Kami
akan mengadukan Hakim Antonius dkk ke Komisi Yudisial," tegas Ketua
Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Sentosa.
Dalam
pelaporannya ke KY nanti, Mastel juga mendapat dukungan dari Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB),
dan asosiasi lainnya.
Para pelaku industri ini duduk bersama
untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas
vonis yang diterima Indar dan IM2 yang dinyatakan bersalah dalam
pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan
dengan perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini Indar
dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan
kurungan. Sementara IM2 diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1,358
triliun.
14 Juli 2013
Internet Indonesia Terancam Lumpuh!
9:31:00 PM
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar