Modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sering dibicarakan investor,
sekuritas, dan otoritas, tentunya karena adanya peraturan yang akan
berlaku pada awal Februari nanti. Apa sebenarnya MKBD itu?
Berikut uraiannya:
Berdasarkan
peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal
Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek
(sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban)
dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.
Dalam peraturan itu, ranking liabilities didefinisikan sebagai sejumlah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet (di
luar laporan keuangan) yang akan ditambahkan pada liabilitas sebagai
faktor risiko dalam penghitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan
berdasarkan perhitungan tertentu.Haircut dijelaskan sebagai
faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risikonya sebesar
persentase tertentu dari nilai pasar wajar efek dimaksud.
Mengacu
pada definisi itu, secara garis besar, MKBD merupakan modal minimal yang
harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas
AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen
kewajibannya.
Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan batasan MKBD yang baru mulai 1 Februari 2012.
MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Di
sisi lain, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar
Rp200 juta ditambang 0,1% dari dana kelolaan perusahaan.
Pengetatan terutama terjadi pada peningkatan sisi pengurang (haircut) dan ranking liabilities yang membuat modal perusahaan harus mengimbanginya.
Pemodal
sekuritas dan manajemen perusahaan efek harus menyuntikkan tambahan
modal berupa dana tunai atau aset bentuk lain untuk mengimbangi ranking
liabilities-nya.
Peraturan baru yang diterbitkan pada akhir
Oktober itu akan mulai berlaku awal Februari dan simulasi terhadap
peraturan baru tersebut sudah berlangsung sejak tengah tahun lalu.
Saat
ini, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berencana meminta
kelonggaran waktu lagi selama setahun terhadap implementasi penuh
ketentuan MKBD sekuritas yang baru.
"Kalau 1 Februari silahkan
[diterapkan], tetapi kami akan minta ada waktu transisi sekitar
setahun," ujar Kordinator Komite Ketua Umum APEI Lily Widjaja kepada
pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Desember 2011.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abipradi Riyanto juga berniat mengajukan usulan agar haircut bagi reksa dana di MI yang dikelola sendiri tidak sebesar reksa dana yang dijadikan investasi pihak lain. (ea)
23 Juni 2013
KAMUS BISNIS: Ini Pengertian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
7:44:00 PM
No comments
Editor : Editor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar